Kemenag Bahas Rencana Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta -Kementerian Agama berencana mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan. Pendirian LAM dinilai penting dan mendesak karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang harus segera dilaksanakan.  

Pasal 55 ayat (5) dan (6) UU 12/2012 menyatakan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. LAM merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang bertugas melakukan Akreditasi Institusi.  

Dalam rangka itu, Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dalam rangka sinkronisasi regulasi dan pendirian LAM Keagamaan di Jakarta. Hadir, Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ismunandar, Majelis Akreditasi BAN PT Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D, para Direktur Pendidikan Tinggi, Kasubdit dan kasi di lingkungan Dit. PTKI.  

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan, proses pendirian LAM Keagamaan telah diinisiasi Kementerian Agama sejak 2013 dengan membentuk tim Task Force LAM. Tahun 2017, telah tersusun naskah akademik LAM Keagamaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait.  

“Dalam rangka percepatan proses akreditasi program studi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagakaam (PTK) maka LAM Keagamaan harus segera disahkan,” tegas Kamaruddin di Jakarta.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Prof. Ismunandar menyatakan bahwa Kementerian Ristekdikti mendukung upaya pendirian LAM Keagamaan yang diinisiasi Kementerian Agama. “Kemenristekdikti menugaskan kepada BAN PT untuk melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM Keagamaan sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menristekdikti kepada LAM Keagamaan,” jelas Ismunandar.   

“Alhamdulillah saat ini telah disepakati bersama untuk melakukan resubmit ulang proposal LAM Keagamaan yang akan disesuaikan dengan konteks regulasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi terbaru” tutur Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad yang juga hadir dalam rakor tersebut. 

Adib berharap LAM Keagamaan yang akan disahkan menyebutkan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Agama baik secara kelembagaan maupun penganggarannya. “Insya Alllah kita akan segera melakukan bedah Proposal LAM Keagamaan dan pada awal Oktober kita akan submit ke BAN PT,” tambahnya.(p/ab)