nusakini.com - Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan asistensi dan bimbingan teknis Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait penyusunan rencana aksi sebagai implementasi program kebijakan.

Inspektur Kementerian PANRB Devi Anantha mengungkapkan permasalahan dalam penyusunan laporan kinerja oleh instansi pemerintah (LAKIP) dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap rencana strategis, pengertian outcome, tidak bisa membedakan antara output dan outcome, serta kurang peduli terhadap pengukuran kinerja.

 "LAKIP selama ini dibuat hanya formalitas, padahal laporan kinerja itu adalah laporan bagi stakeholders (pemangku kepentingan)," ujar Devi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Aan Syaiful Ambia, mengungkapkan bahwa rencana aksi merupakan turunan (penjabaran lebih lanjut) dari perjanjian kinerja yang dibuat oleh setiap SKPD kepada Bupati. Rencana aksi merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Kepala Subbagian perencanaan dan JDIH, Suryo Hidayat menambahkan, secara teknis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyusunan rencana aksi, setiap SKPD harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan memperhatikan outcome yang akan dihasilkan, output, dan kemudian inputnya.

"Ketika menentukan target, perlu diperhatikan baselinenya. Karena ketika anggaran yang disetujui kurang dari yang direncanakan, maka sasaran tidak boleh berubah, tetapi targetnya yang bisa berubah (berkurang)," jelas Suryo. (if/mk)