Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, BPK Puji Raihan PNBP Kementerian ESDM

By Admin

nusakini.com--Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2017. LHP diserahkan secara langsung kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan oleh anggota Deputi IV BPK, Rizal Djalil di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Rabu (6/6). 

Pada kesempatan tersebut Rizal Djalil memberikan apresiasi atas capaian yang diperoleh Kementerian ESDM yang salah satunya tercermin dari realisasi pendapatan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) yang melampaui target. 

"Kementerian ESDM, sesuai laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, realisasi pendapatan Rp 42 triliun atau 126,3% dari target (Rp 33,69 triliun), sementara anggaran (Kementerian ESDM) tahun 2017 Rp 6,5 triliun," ungkap Rizal Djalil saat memberi pidato pada Penyerahan LHP. 

Rizal memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang merupakan satu-satunya Kementerian yang melampaui target pendapatan. Oleh karenanya Kementerian ESDM patut menerima penghargaan untuk memacu raihan pendapatan yang semakin baik ke depan. 

"Saya selalu katakan Kementerian ESDM satu-satunya Kementerian yang melampaui target pendapatan dan wajar diberikan reward, wajar diberikan penghargaan supaya ada fighting spirit yang lebih besar lagi, terutama dalam pengelolaan PNBP," ujarnya. 

Raihan opini WTP ini merupakan raihan dua tahun berturut-turut, setelah pada tahun 2016 Kementerian ESDM juga mencatatkan opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan-nya. 

Untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian, setiap Kementerian harus melaksanakan minimal empat hal yakni (1) membuat laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; (2) adanya kecukupan pengungkapan informasi (full disclosure) yang harus dijelaskan akun per akun; (3) adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola keuangan; dan (4) efektifitas dari sistem pengendalian internal yang dibangun.(p/ab)