Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus
By Admin

Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah
nusakini.com, Jakarta — Korps Adhyaksa resmi menerima penyerahan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Pelimpahan penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah koordinasi ini menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut pada hari yang sama. Perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut mencakup tiga klaster dugaan kasus besar yang sebelumnya ditangani oleh lintas institusi penegak hukum.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan guna mempercepat penyelesaian perkara hukum secara profesional. Menurut Rudi, langkah ini sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari ketiga klaster perkara tersebut ditaksir menyentuh angka Rp34,68 triliun. Tiga klaster tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5 triliun.
Selanjutnya, terdapat klaster dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan taksiran kerugian mencapai Rp22,78 triliun. Terakhir, perkara dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pabrik baja Blast Furnace Complex (BFC) milik PT Krakatau Steel dengan proyeksi nilai kerugian sebesar Rp6,9 triliun.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti berkas pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan tetap mengedepankan transparansi dan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan berjalan. (*)