Kejagung RI: Perppu Ormas adalah Produk Hukum untuk Ditaati

By Admin

Foto/Kominfo  

nusakini.com - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Adi Toegarisman mengatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah produk hukum dan berlaku ke seluruh masyarakat Indonesia dan harus ditaati karena berlaku efektif.

"Jangan dimaknai Perppu itu sengaja untuk sasaran tertentu seperti ormas Islam. Tidak" tegasnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Menurutnya, selama ormas islam tidak seperti HTI, organisasi masyarakat tidak perlu resah. Justru perppu melindungi ormas itu sendiri.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menkopolhukam Sri Yunanto mengajak masyarakat untuk berpikir jernih. "Marilah kita berpikir jernih" katanya.

Sri Yunanto mengatakan bahwa negara-negara lain sudah lebih dulu membubarkan bahkan ada elemne-elemen konfliknya. "Kalau dibandingkan negara lain, kita lebih terlambat" tambahnya.

Sri Yunanto mengatakan bahwa tanggung jawab negara adalah tanggung jawab semua pihak.

"Yang bertanggung jawab terhadap negara ya pemerintah, DPR, masyarakat. Kita berpikir harus dalam konteks negara" katanya.

Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenhumkam Daulat P. Silitonga mengatakan hal yang sama, "Masalah ideologi masalah kita bersama". "Mari kita bersama menjaga UUD 1945 dan Pancasila" ajaknya.

Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan bahwa lahirnya Perppu Nomor 02 Tahun 2017 merupakan rambu untuk menjalankan organisasi kemasyrakatan. (p/mr)