Kejagung Periksa Enam Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
By Admin

Gedung Kejaksaan Agung
nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Senin (24/8/2026), tim penyidik memeriksa enam saksi baru guna melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diperiksa adalah pemasok wadah makanan berinisial MA. Pemeriksaan ini juga melibatkan seorang pegawai swasta berinisial SDS serta empat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari berbagai daerah.
Keterangan dari para saksi ini dinilai sangat penting untuk membongkar tuntas tata kelola program andalan pemerintah pusat tersebut. “(Penyidik) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026,” ucap Anang.
Mitra SPPG yang turut dimintai keterangan oleh penyidik masing-masing berasal dari Ciputat, Cibadak, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Lampung Timur. Langkah ini diambil oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Sebelumnya, lembaga penegak hukum ini telah menetapkan tujuh orang tersangka yang disinyalir kuat memanipulasi operasional program tersebut. Kasus dugaan rasuah ini terindikasi melibatkan praktik jual beli kuota mitra dapur serta penggelembungan dana pengadaan barang yang tidak relevan. (*)