Keberadaan LTSA Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi TKI

By Admin

nusakini.com--Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

“Pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan, “ kata Sesjen Hery Sudarmanto saat membuka rapat penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/12).  

Didampingi oleh Direktur Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno dan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Sesjen Hery Sudarmanto mengatakan LTSA PPMI juga sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 

Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA . 

Adapun maksud dan maksud dan tujuan LTSA-PPMI kata Sesjen Heri adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaran pelayanan penempatan dan PPMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja migran Indonesia. 

"Kami ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, " kata Sesjen Hery. 

Hery mengungkapkan hingga saat ini LTSA yang telah dibangun Kemnaker berjumlah 18 lokasi. Tiga LTSA yakni di kabupaten Gianyar, provinsi Jatim dan provinsi NTB dibangun tahun 2015 dan menyusul setahun berikutnya lima LTSA yakni di kabupaten Sanggau, kabupaten Kupang, kabupaten Sumba Darat Daya, provinsi NTT dan provinsi Kepri. Sedangkan sebanyak 10 LTSA dibangun di tahun 2017 adalah LTSA di kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur dan kabupaten Sumbawa. 

"LTSA yang sudah dilaunching di kabupaten Sambas pada 23 November 2017 dan Lombok Tengah pada 27 November 2017. Delapan LTSA lainnya belum launching, " lanjut Sesjen Hery. 

Sementara Soes Hindharno menegaskan adanya LTSA-PPMI ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi pekerja migran. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut pekerja migran memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan pekerja migran tersebut. 

Di LTSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain. "Mulai dari e-KTP/SKPLN, AK.1 PP Rekom paspor, SKCK, BPJS, paspor, Rekom kesehatan, LSP dan kios 3in1, " ujar Soes. 

Soes menambahkan dalam rangka pembenahan tata kelola pelayanan penempatan dan PPMI, kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap pekerja migran dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri. “Melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, “ kata Soes.(p/ab)