Kasus Beras PT IBU, Polri Tetapkan Tersangka Baru

By Admin


nusakini.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang berlokasi di Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Seperti diketahui, gudang beras perusahaan itu digerebek oleh Satgas Pangan Polri pada 20 Juli lalu.

Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Jatisari Sri Rezeki, Marsono. PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang merupakan induk PT IBU.

"Tersangka baru atas insial M, dia Dirut Jatisari Sri Rejeki, anak perusahaan PT TPS yang operasinya di Karawang, Jawa Barat," kata Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Penyidik Polri juga menemukan tindak pidana distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari. Mereka memproduksi beras kemasan berbagai merek. Salah satunya bermerek Superior. Dari hasil penyidikan diketahui beras dalam kemasan tersebut tidak sesuai, baik label maupun kualitasnya.

"Untuk itu penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri," imbuh Agung.

Dari hasil gelar perkara dan verifikasi fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M yang telah ditangkap dan ditahan pada Senin (28/8/2017).

M disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf E, F, dan I, dan Pasal 9 huruf H UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 juncto Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW selaku direktur PT IBU yang memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label. (b/ma)