Kasus Beras, Dirut PT. IBU Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Admin

Foto/Istimewa  

nusakini.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU), yang terletak di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, yang digerebek oleh Satgas Pangan Polri, Kamis (20/7/2017) lalu sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara, Selasa (1/8/2017) kemarin berasama ahli hukum dan pengawas internal dan memutuskan penetapan tersangka. . Kami memutuskan, berdasarkan alat bukti yang telah terkonfirmasi, memutuskan siapa tersangkanya," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Rabu pagi (2/8/2017).

Menurut Agung, yang dijadikan tersangka dalam dugaan perkara kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain itu adalah TW selaku Dirut PT IBU.

Agung belum menjelaskan apakah tersangka sudah ditangkap. Rencananya akan ada rilis soal ini.

Seperti diberitakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Agung mengatakan ancaman hukuman terkait kasus ini adalah 5 tahun penjara. (b/ma)