Kartu Disabilitas Tunggu Peraturan Pemerintah

By Admin


nusakini.com - Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemberlakuan kartu disabilitas masih menunggu peraturan pemerintah (PP) karena terkait dengan 23 kementerian dan lembaga. 

Menurut Mensos, kartu disabilitas, yang merupakan amanat UU Penyandang Disabilitas, merupakan pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak dasar.

Kartu tersebut berbeda dengan bantuan disabilitas berat yang selama ini diberikan oleh Kementerian Sosial. 

Bantuan untuk disabilitas berat sebesar Rp300 ribu per bulan yang dicairkan tiga kali setahun dikhususkan bagi penyandang disabilitas berat yang tidak bisa lagi beraktivitas. 

Pada 2015, bantuan diberikan hanya untuk 22.000 penyandang disabilitas tapi 2016 bertambah menjadi 163.000 orang.

Kartu disabilitas, menurut Khofifah, merupakan penanda akses yang bisa mempermudah seluruh ruang gerak dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seluruh Indonesia. 

Dengan memegang kartu tersebut, penyandang disabilitas akan mendapatkan manfaat dan keuntungan terutama terkait hak-hak dasarnya.

"Nanti misalnya Dikti bagian apa, Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN bagian apa. Ini akan membuka akses kepada hak-hak dasar mereka," katanya. 

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, saat ini Kementerian Sosial tengah menyiapkan draf awal untuk perpres terkait Komnas Disabilitas dan kartu disabilitas.(Ant/ab)