Kak Seto Sarankan Ada Bagian Khusus Anak Ditingkat RT

By Admin


nusakini.com - Purwokerto Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi menyarankan pembentukan seksi perlindungan anak di tingkat RT. "Pendidikan dan perlindungan anak perlu melibatkan orang sekampung agar bisa saling mengingatkan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini pada "Indonesia Scouts Challenge 2015-2016" di Purwokerto, Kamis (31/3/2016). 

Dia mencontohkan, jika ada anak di bawah umur membawa sepeda motor, maka orang tuanya harus diingatkan demi mencegah hal-hal berbahaya dan melanggar hukum. 

Selain itu, kata dia, jika ada orang tua yang memukuli anaknya dan tetangga mengetahuinya, maka tetangga wajib melaporkan ke seksi perlindungan anak agar orang tua diberi peringatan secara dini. 

"Kalau sampai diteruskan (pemukulan terhadap anak) bisa lapor polisi," katanya. 

Kak Seto menyebut kasus kekerasan terhadap anak dan tindak pidana oleh anak di bawah umur adalah fenomena gunung es.

"Apa yang dilaporkan selama ini masih belum sejumlah yang sebenarnya terjadi. Dengan adanya satgas (satuan tugas) perlindungan anak di setiap RT-RW, maka data-data ini bisa dikumpulkan di RT, selanjutnya lurah, kabupaten/kota, kemudian dilaporkan ke pusat," jelasnya. 

Kak Seto juga mengharapkan anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana diposisikan sebagai korban.

"Mohon diposisikan sebagai korban. Korban dari lingkungan yang tidak kondusif, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, maupun lingkungan masyarakat sekitarnya," tegasnya.(ab)