Kadin Minta PP 36/2017 Diperjelas

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyatakan pihaknya ingin ada penjabaran lebih jelas terkait penghitungan nilai harta bersih yang diatur dalam PP No 36/2017 pasal 5 ayat 2. 

Dalam amnesti pajak, nilai harta bersih dihitung berdasarkan penghitungan wajib pajaknya sendiri atau self assessment. Sementara itu, dalam PP No 36/2017, nilai harta bersih dihitung berdasarkan temuan atau hasil pemeriksaan fiskus.  

Rosan juga menilai PP tersebut dapat berpotensi dispute. "Kami ingin ini diidentifikasi secara jelas dasarnya walau disampaikan bahwa dasar fiskus untuk harta tanah dan bangunan adalah NJOP dan kendaraan adalah NJKP. Kami lihat ini ada potensi dispute," kata Rosan. 

Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini diklaim tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Dengan kata lain, ini adalah program tax amnesty jilid II, sebagai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017 silam. 

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. 

Dengan mengikuti amnesti pajak ini, wajib pajak tak perlu membayar tebusan seperti pada periode lalu. Wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.  

Besarnya tarif tersebut adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu. Melalui tax amnesty ini, wajib pajak diharapkan dapat membenahi data-data yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty, namun kalangan pelaku usaha meminta pemerintah agar dasar PP 36/2017 lebih diperjelas karena dinilai masih berpotensi dispute.(p/ab)