Kabar Gembira! Kini Cicil Motor dan Mobil Sudah Bisa DP Nol Persen

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kabar gembira, saat ini konsumen kendaraan bermotor bisa menikmati down payment (DP) alias uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0%.

Hal tersebut setelah diatur dengan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 20 peraturan tersebut mengatur uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing. 

Ayat 1 (Pasal 20)

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:

(a) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan

(b) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan

(c) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan. (s/ma)