Jerat Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada, dari Kode Etik hingga Disiplin

By Admin

nusakini.com--Menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memetakan sejumlah permasalahan terkait sikap, tindakan serta perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengarah pelanggaran netralitas. Setidaknya ada dua pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pegawai ASN, yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. 

Untuk itu, Ketua KASN Sofian Effendi mengajak pimpinan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakuka pengawasan kepada PNS/ASN di lingkungan instansi yang dipimpinnya untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai aktivitas politik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2018. 

Pimpinan instansi pemerintah dimaksud meliputi para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural (LNS), Gubernur, Bupati serta Walikota yang merupakan Pejabat Pembinan Kepegawaian. 

Ajakan yang merupakan penegasan tersebut disampaikan melalui surat bertajuk Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak No. B-29900/KASN/11/2017. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, Menteri PANRB, Ketua Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dikatakan, apabila terdapat oknum PNS/ASN yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, agar diberlakukan ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan pemerintah (PP) No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Sementara untuk oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS, agar dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 12 angka 8 dan 9 pasal 13 angka 13 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. 

Setidaknya ada delapan perilaku PNS/ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral menjelang pilkada serentak 2018. Bukan mustahil ada PNS/ASN yang terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, dan sebagainya. Ada juga PNS/ASN yang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal pasangan calon pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub/ Pilwagub), Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup/Pilwabup), atau Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwakot/Pilwawakot). Sebut saja Sekda Jawa Barat, Sekda Sulawesi Tenggara, Sekda Bantaeng, Sekda Ciamis, dan lain-lain. 

Perilaku lain, PNS/ASN ikut serta dalam deklarasi paslon dengan memakai atribut atau menyanyikan yel-yel paslon terkait. PNS/ASN juga ada yang memposting di akun media sosialnya berupa comment, like, atau bahkan imbauan. Belum lagi yang foto bersama dengan mengikuti simbol yang digunakan paslon. 

Ada juga PNS yang merupakan suami/ istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke bakal paslon tersebut. Pejabat pemda juga ada yang memfasilitasi dan ikut serta dalam kegiatan deklarasi paslon, dan ada ASN yang hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai atau ulang tahun partai politik. 

Tindakan-tindakan tersebut dinilai mengarah pada kegiatan politik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan. Namun, Sofian Effendi menegaskan, selama belum ada penetapan calon dan masa kampanye, tindakan dan perilaku ASN tersebut belum dapat dikategorikan melanggar pasal 4 angka 15 PP No. 53/2010. Namun sudah dapat dikategorikan pelanggaran nilai dasar, kode etik perilaku sebagaimana ketentuan pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan i. Sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP No. 42/2004, oknum PNS tersebut dapat dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik. 

Namun demikian, lanjut Guru Besar Administrasi Negara UGM ini, kalau sikap dna perilaku ASN dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon, baik sebelum, sedang dan setelah kampanye, maka dikategorikan melanggar ketentuan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya, hukuman disiplin sedang hingga berat,” tegasnya. 

Ketua KASN menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 dan 2017, ada juga oknum pegawai ASN yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang melakuan pelanggaran netralitas. Dalam hal ini, pegawai ASN dim,aksud memberikan dukungan moril kepada paslon peserta Pilkada, ajakan serta imbauan untuk mendukung salah satu pasangan calon. (p/ab)