Jangan Buat Keputusan Yang Menimbulkan Masalah di Kemudian Hari

By Admin

nusakini.com--Dihadapan 1.058 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengalihan dari Pemerintah Daerah ke Kementerian ESDM sebagai Inspektur Tambang dan Inspektur Migas Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan berpesan agar tidak membuat keputusan yang kelak dikemudian hari akan menimbulkan masalah. Pengambilan keputusan harus sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (10/1). 

“Yang saya mau begini, sesuai arahan Presiden dibidang mineral dan batubara itu tidak akan ada lagi setelah ini tambang yang harus dikasih klasifikasi non CnC (Clean and Clear) Itu satu aja yang saya minta. Saya minta semua inspektur tambang saya dan migas itu harus bekerja tidak atas dasar yang bisa menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ujar Jonan. 

“Saat ini masih ada 3.000 lebih yang berantakan, yang nanti akan saya serahkan minta bantuan tenaga-tenaga yang dari bidang hukum untuk memproses ini, apakah CnC, apa tidak , apa dibatalkan, apa tidak dan sebagainya,” lanjut Jonan. 

Berdasarkan database per Oktober 2016 dari hasil rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota total IUP adalah 10.041 IUP, terdapat 6.455 IUP telah dinyatakan Clear & Clean, sedangkan sisanya 3.586 IUP belum Clear & Clean. 

Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan mengatur IUP yang diterbitkan Pemerintah Daerah, akan diberikan status Clear & Clean oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara setelah mendapat rekomendasi dari gubernur. (p/ab)