Jaga Martabat Bahasa Indonesia di Ruang Publik

By Admin


nusakini.com - Penggunaan kata-kata dari bahasa asing di ruang publik di sejumlah kota di Indonesia semakin marak. Kenyataan tersebut bertentangan dengan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Oleh karena itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud mengimbau semua pihak mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik untuk menjaga martabat bahasa nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, Dadang Sunendar dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Kebahasaan bagi Insan Media Massa” di Jakarta, Rabu (10/8/2016). 

Berdasarkan pantauan lembaganya, kata Dadang, masih banyak kata asing yang digunakan untuk memberi nama apartemen, gedung, atau lembaga usaha. 

Ini bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (3) UU 24/2009 yang berbunyi,”Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.” 

Sayangnya, UU tersebut tidak menetapkan sanksi, sehingga pelanggaran tersebut terus terjadi. 

“UU 24/2009 memang tidak mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terkait bahasa Indonesia. Kita ingin para pelanggar diberi sanksi administratif,” katanya. 

Meski demikian, lanjutnya, ada juga sejumlah kalangan yang sudah mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia ketimbang bahasa asing. Misalnya, petunjuk arah di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Ifm/mk)