Jadi Saksi Kasus Reklamasi, Ahok Tegaskan Punya Diskresi Tentukan Tambahan ‎15%

By Admin


nusakini.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat dihadirkan Jaksa KPK bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja beserta anak buahnya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2016) menegaskan punya diskresi menentukan angka kontribusi 15% tambahan untuk pengerjaan proyek reklamasi.

"Bukan asal ngomong namun dari hasil kajian," kata Ahok. 

Ahok mengatakan, diskresi kontribusi tambahan 15% dilakukan untuk menghindari investor maupun pemerintah daerah (pemda) dari kerugian karena regulasi yang belum jelas. 

Menurutnya, jika kontribusi tambahan 15% diterapkan, Pemda DKI berpotensi menerima pemasukan mencapai Rp 48 triliun. Namun pembahasan soal ketentuan tersebut selalu mentok di DPRD DKI Jakarta yang tak kunjung diketok hingga kini. 

Ahok mengakui, diskresinya tersebut tidak menyenangkan pengembang yang sering menyampaikan keluhan kepada staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, namun Ahok menganggapnya enteng karena pihak pengembang tidak menyampaikannya secara langsung ketika bertemu. 

Sedangkan Sunny, dalam kesaksiannya di tempat yang sama, mengaku berkomunikasi dengan tersangka Mohamad Sanusi mengenai keluhan kontribusi tambahan 15% yang tidak bisa diatur teknisnya secara rinci dalam peraturan daerah (perda) kecuali dalam peraturan gubernur (pergub). 

Sunny meminta Sanusi untuk menyampaikan hal itu kepada pengembang. 

"Bapak (Sanusi) saja yang mengusulkan ke pengembang," kata Sunny. 

Sunny menggatakan, Sanusi tidak secara eksplisit menyinggung perlunya gelontoran dana untuk mengetok raperda sewaktu berbicara dengannya, tetapi Sanusi memberikan sinyal-sinyal yang dia tidak mengerti. 

"Beliau menjelaskan dengan berbagai macam bahasa-bahasa sinyal yang tidak saya mengerti," ujarnya.(ifm/mk)