Itjen Sampaikan Hasil Penilaian Internal Unit Pelayanan WBK Kementerian ESDM

By Admin

nusakini.com--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) konsisten mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), penegakan KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Hasil penilaian unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai Internal (Inspektorat Jenderal) yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2018 yang bertujuan untuk menyamakan persepsi atas hasil penilaian yang telah dilakukan. Guna mendukung penetapan unit menuju WBK/WBBM, diperlukan kerja sama seluruh elemen, baik pimpinan dan jajarannya dalam rangka pemenuhan Komponen Pengungkit dan Indikator Hasil WBK/WBBM. 

Dalam membangun Zona Integritas ini diperlukan partisipasi seluruh pegawai di lingkungan KESDM. "WBK merupakan quick-win dari RB, karena dengan semakin banyak unit KESDM mendapatkan predikat WBK, maka main baiklah penilaian, hal ini menunjukkan bahwa kita sudah mampu menerapkan zona integritas di lingkungan KESDM, dan ini pun butuh partisipasi seluruh PNS KESDM agar tercapai", jelas Murdo Guntoro, Inspektur V KESDM sekaligus ketua Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM KESDM di Jakarta belum lama ini.

Dari hasil penilaian tersebut, terpilih 11 (sebelas) unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM yaitu : 

1. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan; 

2. Pusat Pengembangan SDM Migas; 

3. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan; 

4. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara; 

5. Direktorat Panas Bumi; 

6. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara; 

7. Pusat Pengembangan SDM Aparatur; 

8. Pusat Pengembangan SDM KEBTKE; 

9. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara; 

10. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi; 

11. Sub Direktorat Pengangkutan Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas. 

Hasil penilaian internal unit pelayanan WBK Kementerian ESDM ini, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 02698.K/85/MEM/2017 tanggal 10 Agustus 2017, unit kerja terpilih dapat diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil yang diperoleh tersebut selanjutnya akan dijadikan pilot project yang nantinya akan dijadikan unit kerja berpredikat WBK. (p/ab)