Inilah Terobosan Pemerintah Untuk Buruh Saat Ini

By Admin


nusakini.com - Menurut Menteri Tenaga kerja Hanif Dhakir, di Jakarta Minggu (1/5/2016), terobosan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketenagakerjaan di Indonesia adalah bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya. Adapun PP tersebut antara lain:

1) PP No.78 Tahun 2015 mengenai pengupahan. 

2.) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagaamaan. 

3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2016 mengenai uang servis di hotel dan restoran pada hotel. 

4) Undang-Undang No.4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. 

Hanif menjelaskan, selain itu, sebagai turunan dari PP Pengupahan, Permenaker THR menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan (secara terus menerus) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan upah. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja 

Ada juga program Sejuta Rumah, pembangunan 10.000 rusunawa bagi Buruh/Pekerja, dan program Tapera. Program Sejuta Rumah akan membangun 603.516 unit rumah bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk pekerja/buruh, nelayan, TNI/Polri dan PNS. 

"Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan transportasi murah dari dan untuk ke tempat kerja bagi Buruh/Pekerja", kata Hanif. 

Lanjut Hanif, kemudian Kredit Usaha Rakyat pun diberikan bagi Buruh/Pekerja yang berminat untuk menjalankan usaha produktif. Beberapa penerimanya adalah calon Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, TKI purna, anggota keluarga pekerja yang berpenghasilan tetap dan pekerja ter-PHK yang mengikuti pelatihan kewirausahaan. Bunga KUR yang diberikan pun terus menurun tiap tahunnya. Di tahun 2014 bunga KUR sebesar 22%, tahun 2015 12%, tahun 2016 9%, dan tahun 2017 akan turun menjadi 7%. (if/mk)