Ini Tiga Inovasi PPID Kemenkeu

By Admin

nusakini.com--Staff Ahli bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (OBTI) Susiwijono mewakili Sekretaris Jenderal memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penerapan PMK Nomor 200/PMK.01/2016, pada Selasa (12/12). 

Ia menyampaikan bahwa demi menjaga amanah negara dan kepercayaan publik, maka pemerintah harus transparan sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi publik secara cepat dan tepat waktu,” ujarnya di Aula Mezzanine, gedung Djuanda 1 Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta. 

Pada kesempatan ini Susiwijono juga memaparkan 3 Inovasi yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dalam upayanya untuk selalu mengumumkan dan menyediakan, dan memutakhirkan informasi yang dapat diakses oleh publik.

Inovasi pertama yang dibuat oleh PPID Kemenkeu adalah merumuskan konsekuensi dari setiap informasi di Kemenkeu yang dinilai perlu dikecualikan untuk tidak diberikan kepada pemohon informasi. Kedua, membuat aplikasi e-PPID versi mobile yang dapat diakses oleh pemohon informasi melalui smart phone. 

Ketiga, berkolaborasi dengan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) telah berhasil mengembangkan aplikasi Sistem Informasi (SI) PPID. “Kiranya inovasi-inovasi tersebut dapat di kembangkan, sehingga terwujud kinerja PPID di lingkungan Kementerian Keuangan yang Professional, Responsive, Inovative, Modern, dan Enthusiastic,” ujarnya. 

Menutup sambutannya ia berharap pada kegiatan ini dapat menjadi wadah pengelola PPID di lingkungan Kemenkeu untuk saling berbagi pengalaman dan memberi masukan dalam meningkatkan informasi publik baik di kantor pusat, maupun pada unit vertikal. (p/ab)