Ini Pokok-Pokok Perubahan UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi XI pada Rabu, (05/09) di DPR.  

Pokok-pokok perubahan UU tersebut adalah terkait keanggotaan, wewenang, pemilihan anggota, pemilihan pimpinan, pemberhentian, kode etik, pelaksana BPK, dan ketentuan penutup. 

"Pada Undang-Undang baru diusulkan bahwa anggota BPK bersifat kolektif dan kolegial dan proses pengambilan keputusannya juga bersifat kolektif dan kolegial,"  tuturnya. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPK dapat memberi mandat kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, namun tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.  

Pada ketentuan pemilihan anggota BPK, terdapat beberapa pengajuan perubahan, diantaranya usia menjadi paling rendah 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun saat mendaftar.  

Selain itu, dibutuhkan pengalaman 20 tahun di bidang ekonomi, hukum atau administrasi negara. Kemudian, telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK) negara pada entitas pemeriksaan BPK, dan tidak aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik.  

UU baru ini juga mengajukan agar pemilihan anggota BPK ataupun penggantian karena pemberhentian dilakukan melalui proses panitia seleksi.  

"Menyangkut pemilihan pimpinan BPK, pada UU baru ini akan ditegaskan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK untuk masa jabatan 5 (lima) tahun," tambahnya. 

Kepemimpinan Ketua dan Wakil Ketua BPK dievaluasi oleh sidang anggota setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Berdasarkan hasil evaluasi, sidang anggota BPK dapat melakukan penggantian Ketua dan/atau Wakil Ketua apabila kinerja kurang baik atau faktor lainnya. 

Terkait pelantikan anggota dan pimpinan BPK, perubahan UU ini mengajukan aturan baru bahwa Presiden meresmikan anggota BPK dan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Presiden dan disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 

Untuk unsur pelaksana BPK, diusulkan penegasan mengenai pemeriksa yang berstatus PNS merupakan jabatan fungsional. Di samping itu, BPK juga dapat menyusun formasi dan kualifikasi pelaksana BPK serta merekrut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terakhir, pada ketentuan penutup, pasal 38A, pemerintah mengusulkan adanya penegasan makna dan istilah kerugian negara dalam UU baru tersebut. Semua istilah kerugian negara harus dimaknai sebagai Kerugian Negara/Daerah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 

Rapat ditutup dengan kesimpulan Komisi XI akan melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam pembicaraan Tingkat I (pertama). (p/ab)