Ini Perubahan Direksi pada Pupuk Indonesia

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Bertempat di Kantor Kementerian BUMN Lt.6, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017) dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pupuk Indonesia Nomor SK-196/MBU/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

Acara dibuka oleh Wahyu Kuncoro, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Kementerian BUMN pada pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Direksi, Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia serta Pejabat/Pegawai Kementerian BUMN.

Melalui SK-196/MBU/09/2017, Menteri Badan Usaha Milik Negara, memberhentikan Koeshartono sebagai Direktur Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-311/MBU/2012 tanggal 29 Agustus 2012 jo Nomor SK-243/MBU/12/2015 tanggal 4 Desember 2015 terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2017, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Melalui SK-196/MBU/09/2017, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia menjadi sebagai berikut:

1. Direktur menjadi Direktur Pemasaran

2. Direktur menjadi Direktur SDM dan Tata Kelola

3. Direktur menjadi Direktur Teknologi

4. Direktur menjadi Direktur Investasi

5. Direktur menjadi Direktur Keuangan

serta mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia:

1. Achmad Tossin Sutawikarta menjadi Direktur Pemasaran;

2. M. Djohan Safri menjadi Direktur Teknologi;

3. Gusrizal menjadi Direktur Investasi;

4. Indarto Pamoengkas menjadi Direktur Keuangan;

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-243/MBU/12/2015 tanggal 4 Desember 2015, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dimaksud.

Melalui SK-196/MBU/09/2017 pula, Menteri Badan Usaha Milik Negara mengangkat Sdr. Winardi sebagai Direktur SDM dan Tata Kelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia. (p/ma)