Ini Perpres Percepatan Berusaha yang Diterbitkan Pemerintah

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Dengan pertimbangan, bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Pemerintah memandang perlu penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 22 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

Tahap Kesatu, yaitu: 1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; 2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), Kawasan Industri, dan KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional); dan 3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaiangyang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN;

Tahap Kedua, yaitu: 1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan 2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).

“Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara bersamaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha, menurut Perpres ini, dibentuk Satuan Tugas (Satgas), yang terdiri dari: a. Satuan Tugas Nasional; b. Satuan Tugas Kementerian/Lembaga; c. Satuan Tugas Provinsi; dan d. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.

Satuan Tugas Nasional, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a.mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha; b.menetapkan prioritas penyelesaian berusaha; c.melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota, dan/atau Pelaku Usaha; d. Menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan e. Membentuk layanan pengaduann dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.

Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional adalah: a. Ketua: Menteri Koordinator bidang Perekonomian; b. Anggota: 1. Menko Polhukam; 2. Menko Kemaritiman; 3. Menko PMK; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Hukum dan HAM; 7. Menkominfo; 8. Mensesneg; 9. Menteri PANRB; 10. Kapolri; 11. Sekretaris Kabinet; dan 12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. C. Sekretaris: Sekretaris Kemenko Perekonomian.

“Menko Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Naional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu kedua setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang tugas dan keanggotaannya ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.

Selain itu, untuk membantu tugas Satuan Tugas Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana tu, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan, dan untuk Tahun Anggaran 2017 ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada APBN Kemenko Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Tingkat Kementerian/Lembaga

Dalam Perpres ini disebutkan, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang mempunyai kewenangan Perizinan Berusaha membentuk Satuan Tugas Kementerian/Lembaga.

Satuan Tugas ini dapat berfungsi sebagai: a. leader dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga tersebut; dan/atau b. Pendukung (supporting) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga yang lain, gubernur, dan/atau bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leader) dalam rangka menerbitkan Perizinan Berusaha.

Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai leader, menurut Perpres ini mencakup: a. Kementerian ESDM; b. Kementerian Pertanian; c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Kesehatan; g. Kementerian Perindustrian; h. Kementerian Perdagangan; i. Kementerian Perhubungan; j. Kementerian Komunikasi dan Informatika; k. Kementerian Keuangan; l. Kementerian Pariwisata; m. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan n. Kementerian lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Nasional.

Untuk Satuan Tugas Provinsi, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Sekretaris Gubernur, dan untuk Satuan Tugas Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (p/ma)