Ini Penyebab Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka dan menahan Alfian Tanjung lantaran diduga telah melakukan penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Dilansir dari situs Polri, tribratanews.com, Alfian Tanjung telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI. Bahkan ia menyatakan kebencian dengan menyerukan untuk membunuh seseorang.

“Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa ‘Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI’. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya” ungkap Kabareskrim  Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30-05-2017)

Padahal, lanjut Komjen Ari, tuduhan seperti yang diucapkan Alfian itu mesti dibuktikan secara hukum sebelum ia menyatakan klaimnya itu.

“Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, ‘kafir’ saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, Ustadz,” lanjutnya.

Tuduhan-tuduhan Alfian itu jelas meresahkan sehingga harus dimejahijaukan.

“Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau,” tambahnya.

Laporan masyarakat

Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Saat itu, Minggu (9/4/2017), S tengah mengunjungi kerabatnya, H di Kecamatan Wiyung, Surabaya. Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.

Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum terhadap sesuatu dan penghapusan diskriminasi ras, etnis dan melanggar UU ITE, sehingga S merasa dirugikan, maka S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa (30-05-2017),” tutur Komjen Ari.(b/mr)