Ini Penjelasan Kemendagri tentang Pengalihan Plt Bupati Lampung Utara ke Plh

By Admin

nusakini.com--Ramai diberitakan Kementerian Dalam Negeri mencopot Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara yang sedang dijabat oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Menanggapi itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, yang terjadi di Lampung Utara, bukan pencopotan, tapi pengalihan jabatan. 

Akmal juga menjelaskan, Wakil Bupati diberhentikan dari posisinya sebagai Plt Bupati Lampung Utara. Bukan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. Sri Widodo dikembalikan ke posisinya sebagai Wakil Bupati. Tapi untuk penyelenggaraan pemerintahan sehari-sehari sementara di jalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara. Dan Plh pun hanya bertugas selama dua hari saja. Sebab pada tanggal 23 Juni, Bupati Lampung Utara definitif yang sedang non aktif kembali aktif. 

" Tidak ada pencopotan terhadap Plt Bupati Lampung Utara. Yang terjadi adalah pengalihan jabatan Plt Bupati Lampung Utara dari Wakil Bupati Lampung Utara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara," kata Akmal di Jakarta, Jumat (22/6).

Menurut Akmal, Sekda Lampung Utara yang kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Utara. Sekda Lampung Utara akan menjadi Plh sampai dengan aktifnya Bupati Lampung Utara definitif. Seperti diketahui Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, non aktif karena sedang menjalani cuti di luar tanggung negara. Agung cuti sebagai bupati, karena ikut Pilkada. 

" Sekda jadi Plh Samapi dengan Bupati Lampung Utara definitif yang per tanggal 23 Juni selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara karena Cuti kampanye," kata Akmal. 

Menurut Akmal, Sekda menjadi Plh Bupati sampai tanggal 23 Juni. Sekda ditunjuk jadi Plh agar efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Lampung Utara tak terganggu. Mengenai kenapa ada pengalihan jabatan Plt ke Plh, kata Akmal, karena memang ada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi kesehatan Wakil Bupati yang tengah sakit. 

" Selain memang karena ada polemik mutasi di internal Pemkab Lampung Utara, serta untuk menjaga kondusifnya birokrasi di Lampung Utara. Itu yamh menjadi dasar keputusan Kemendagri ini (mengalihkan jabatan Plt ke Plh)," kata Akmal.(p/ab)