Ini Lima Revisi PP 79 Tahun 2010

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ada 5 pokok perubahan dalam revisi PP tersebut, yang tujuannya untuk membuat kegiatan sektor hulu minyak menjadi lebih menarik. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

Perubahan pertama terkait fasilitas perpajakan di masa eksplorasi. “PPN impor dan Bea Masuk, serta PPN Dalam Negeri serta PBB, ini akan termasuk fasilitas yang ditanggung pemerintah di masa eksplorasi,” kata Menkeu di Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/9). 

Kedua, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yaitu PPN impor dan Bea Masuk, serta PPN Dalam Negeri serta PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek). Ketiga, pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasional Fasilitas Bersama (cost sharing), oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara, di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. “Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” tambah Menkeu. 

Selanjutnya, ada kejelasan fasilitas-fasilitas non fiskal seperti investment credit, depresiasi yang dipercepat, serta DMO holiday. “Terakhir, untuk revisi ini, kita akan menambahkan bagi hasil penerimaan. Yaitu menggunakan rezim Sliding Scale, dimana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi,” jelas Menkeu.(p/ab)