Ini Kata Ketua Umum Kadin Indonesia Tentang Kenaikan UMP

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019, sebesar 8,03 persen. Rencananya, pengumuman kenaikan UMP 2019 ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018. 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, mengatakan formula kenaikan UMP setiap tahun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kenaikan UMP ini kita tahu sudah ada formulanya inflasi ditambah GDP growth, kita sebetulnya itu sudah bagus," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Dia menuturkan, adanya PP tersebut memberikan kepastian bagi pengusaha dalam membayarkan upah pekerjanya tahun depan. Sehingga para pengusaha bisa lebih mudah menyesuaikan biaya produksi terhadap kenaikan UMP.   

"Kita tidak lagi melihat kenaikan tiba-tiba 20 persen-30 persen. Apalagi masa-masa pilkada kenaikannya jadi uncontrollable. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8 persen-9 persen," kata dia. 

Namun, Rosan juga meminta agar produktivitas pekerja ditingkatkan. "Di satu sisi kita tahu ini akan naik tiap tahunnya, tetapi pengukuran dari produktivitas itu yang perlu dipikirkan. Kalau tidak, perbandingan antara produktivitas dan cost akan makin merenggang," ungkapnya.(p/ab)