Ini Hasil Rakor KemenkoPMK Bagi Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak

By Admin


nusakini.comDi Jakarta, Selasa (10/5/2016), Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, mengambil langkah terhadap maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan anak. Dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri, antara Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kepolisian RI, dan yang terkait. 

Rakor ini berkaitan tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dalam Rakor akan membahas Amandemen UU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Puan mengatakan bahwa, Amandemen tersebut akan menambahkan substansi Penambahan Hukuman bagi Pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Konsep (Draft) penambahan hukuman tersebut telah diterima oleh Kemenko PMK pada 26 Januari 2016, konsep Penambahan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak tersebut telah melewati serangkaian pembahasan secara lintas kementerian termasuk Uji Publik dengan LSM. 

Pada Kesempatan Rakor ini, Puan melakukan pembahasan bersama dengan Menteri dengan kementerian terkait untuk pertimbangan dan pembahasan akhir sebelum menyampaikan draft amandemen kepada Presiden. 

Puan mengatakan bahwa sesuai dengan hasil Rakor pada kesempatan ini, kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak akan diberikan : 

1) Penambahan hukuman atau pemberatan hukuman. 

2) Publikasi identitas pelaku kepada publik. 

3) Hukuman Sosial. 

4) Pelaku yang sudah dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.(if/mk)