Ini Cara Penghitungan Upah Minimum 2017

By Admin


nusakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum (UM) dilaksanakan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Adapun formulanya adalah UMn = UMt + {UMt x (Inflasi tahunan + % ∆ PDBt)}.

Inflasi yang digunakan dalam penghitungan upah minimum merupakan inflasi nasional yang dihitung dari tahun ke tahun, yakni pada bulan di tahun sebelumnya ke bulan tahun berjalan. 

Hanif mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu produk domestik bruto (PDB) harga konstan, yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan. "Data inflasi nasional dan pertumbuhan PDB bersumber dari Badan Pusat Statistik RI," ujar Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa, (25/10/2016). 

Hanif menambahkan, data inflasi nasional yang akan digunakan untuk formula penghitungan penetapan upah minimum 2017 sebesar 3,07 persen, dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen. 

Dalam penetapan upah minimum, berdasarkan Pasal 45 dan 46 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Adapun waktu penetapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan oleh setiap gubernur secara serentak setiap 1 November. Sedangkan waktu pemberlakuan upah minimum yang ditetapkan gubernur itu akan terhitung efektif sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Hanif menuturkan formula penghitungan upah minimum merupakan salah satu formula strategis nasional dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Bagi gubernur atau wakil gubernur yang tidak melaksanakan program strategis nasional dan amanat undang-undang, yakni Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri. 

Dalam hal teguran tertulis, bila telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, gubernur atau kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Apabila dalam proses pemberhentian sementara gubernur atau kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, mereka akan diberhentikan dari jabatannya.(p/mk)