Ini Cara Masyarakat Mengadukan Tindak Korupsi ke KPK

By Admin


nusakini.com - Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Berikut ini adalah informasi terkait bentuk korupsi dan bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi sebagai mana dikutip dari lama resmi Komisi Peberantasan Korupsi; kpk.go.id:

BENTUK-BENTUK KORUPSI

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Penggelapan dalam jabatan

Pemerasan dalam jabatan

Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan

Delik gratifikasi

TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAYANAN PENGADUAN KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK

Pengaduan disampaikan secara tertulis

Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll

Kronologi dugaan tindak pidana korupsi

Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai

Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan

Sumber informasi untuk pendalaman

Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

Laporan hasil audit investigasi

Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran

Foto dokumentasi

Surat, disposisi perintah

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

 KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1

Jakarta Selatan 12920

PO Box 575 Jakarta 10120

Telp: (021) 2557 8389

Faks: (021) 5289 2454

SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575

E-mail: pengaduan@kpk.go.id.

KWS: https://kws.kpk.go.id