Ini Cara Ahok Dorong Warga Gunakan Transportasi Publik

By Admin


nusakini.com - PT Transportasi Jakarta telah memperluas layanan gratis menggunakan bus transjakarta. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Pasal 3 Pergub tersebut menyatakan kebijakan gratis naik transjakarta diterapkan untuk mewujudkan pelayanan transjakarta yang aman, nyaman, dan murah; mendukung warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari; dan menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menggunakan angkutan umum massal.

Pelayanan transjakarta secara gratis diberikan kepada masyarakat tertentu. Pergub yang diundangkan pada 19 Agustus 2016 itu menyebutkan ada 11 kategori masyarakat yang dapat menikmati layanan tersebut.

Kategori yang harus memiliki rekening Bank DKI

Ada lima kategori masyarakat yang diwajibkan memiliki rekening Bank DKI untuk gratis naik transjakarta. Lima kategori tersebut yakni PNS atau pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI, siswa penerima Kartu Jakara Pintar (KJP), karyawan swasta dengan besaran gaji sesuai UMP yang pembayarannya melalui Bank DKI, dan penghuni rusunawa.

Untuk dapat menikmati layanan tersebut, warga dengan kategori di atas harus menukarkan kartu ATM lama mereka ke kartu Jakcard Combo. Penukaran kartu dapat dilakukan sejak 10 Oktober 2016 di 17 kecamatan yang telah ditunjuk Bank DKI.

Saat registrasi atau melakukan penukaran, syarat-syarat yang harus dibawa yakni KTP beserta fotokopinya, buku tabungan, dan kartu ATM Bank DKI. Untuk PNS ada syarat tambahan, yakni membawa kartu ID, dan untuk pensiunan PNS membawa kartu identitas pensiun.

Kemudian, untuk karyawan swasta yang pembayaran gajinya melalui Bank DKI, mereka wajib membawa slip gaji. Karyawan swasta yang berhak mendapatkan Jakcard Combo adalah yang memiliki gaji pokok maksimal Rp 3,1 juta.

Pembuatan kartu Jakcard Combo akan selesai dalam waktu 10 hari setelah registrasi. Kartu tersebut diambil di kecamatan tempat registrasi dengan menunjukkan KTP dan menyerahkan kartu ATM yang lama.

Kategori yang harus mendaftar di halte transjakarta

Pendaftaran di halte transjakarta diperuntukkan bagi lima kategori warga, yakni warga yang ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera se- Jabodetabek, veteran, penyandang disabilitas, dan warga lansia ber-KTP DKI dengan usia 60 tahun ke atas.

Untuk mendapatkan kartu khusus naik transjakarta secara gratis, warga cukup datang ke halte transjakarta dengan membawa KTP. Petugas kemudian akan membantu mengisi formulir.

Untuk veteran, selain KTP, warga harus menyertakan surat yang menunjukkan dia adalah seorang veteran. Begitupun untuk warga difabel dan penerima beras sejahtera se- Jabodetabek.

Setelah itu, pendaftar akan diminta foto di halte tempat pendaftaran. Kartu untuk gratis naik transjakarta akan selesai dibuat sekitar 10 hari setelah pendaftaran. Meski begitu, warga bisa langsung menikmati layanan tanpa harus menunggu kartu mereka selesai dibuat.

Pendaftaran untuk pembuatan kartu khusus ini tidak dikenai biaya jika dilakukan hingga Senin (17/10/2016) kemarin. Namun, per Selasa (18/10/2016) ini, pembuatan kartu khusus gratis naik transjakarta ini akan dikenakan biaya Rp 15.000.

Kategori anggota TNI/Polri

Selain 10 kategori yang telah dijelaskan, anggota TNI/Polri juga dapat menikmati layanan gratis naik transjakarta. Syaratnya, cukup menggunakan seragam dinas dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).

Syarat tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 13 Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa "Anggota TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan seluruh anggota TNI/Polri yang sedang bertugas dengan menggunakan seragam dinas dari kesatuan masing-masing serta dibuktikan dengan kartu anggota TNI/Polri." (p/mk)