Ini Aturan Tentang Perdagangan Perbatasan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab). 

Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan baik darat maupun laut. 

Dokumen yang harus dimiliki dalam melakukan Perdagangan Perbatasan adalah dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas. 

Adapun penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian barang di dalam daerah pabean, wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. 

Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jenis Barang yang dapat diperjual-belikan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara nilai maksimal transaksi pembelian Barang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean dan di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean.  

Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengecualian dari pengenaan bea keluar, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor dan/atau pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) PP ini. 

Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas. Demikian juga, Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas. 

Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud, berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas. Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan. 

Adapun pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan, menurut PP ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.(p/ab)