Ini Aturan Perluasan Jenis Ekspor dengan PPN 0%

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019. 

Kriteria kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian, jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa). 

Anti-avoidance Rule Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu (1) didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan (2) terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. 

Perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor; dan nilai penyerahan jasa. 

Dalam hal persyaratan formal di atas tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10 persen. (p/ab)