nusakini.com--Sesuai target pemerintah, tujuh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan mulai beroperasi pada 2018. Kehadiran KEK diharapkan bisa mendorong pengembangan investasi dan industri ke luar Pulau Jawa. 

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar, 60 persen kegiatan industri nasional berpusat di Jawa. Keinginan untuk berekspansi di luar kawasan ini sangat besar. Namun, tantangan yang dihadapi, terutama terkait kepastian perencanaan tata ruang, perizinan, dan pengembangan infrastruktur membuat, membuat pelaku industri harus berpikir ulang. 

"Intinya bukan dorongan insentif fiskal saja, tetapi perlu koordinasi yang memungkinkan perizinan dan infrastruktur di daerah terjamin lebih baik," beber Sanny, sebagaimana dilansir Koran Bisnis Indonesia, Jumat (15/12). 

Pengembangan KEK memungkinkan investor terbebas pengenaan bea masuk, cukai, dan pajak penjualan barang mewah. Selain itu, menurut Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto, ada tambahan insentif bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK berupa tax holiday yang mengurangi pengenaan pajak penghasilan badan sebesar 20%-100% dalam periode 10 tahun - 25 tahun. 

Lebih dari itu, badan usaha yang beroperasi di KEK dapat langsung memulai tahap konstruksi secara paralel tatkala memproses pengurusan perizinan kepada administrator kawasan. (p/ab)