Informasi Rehabilitasi Harus Disebar ke Segala Lini

By Admin


nusakini.com--Gorontalo--Rehabilitasi penyalah guna narkoba perlu menjadi atensi bersama karena hal ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini sama pentingnya dengan pencegahan dan juga pemberantasan, dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Oleh karenanya, informasi atau isu tentang rehabilitasi harus disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat agar mereka memiliki pemahaman dan kesadaran.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Gorontalo, Oneng Soebroto, SH, MH saat membuka kegiatan Kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi BNNK Bone Bolango Tahun Anggaran 2019 di Hotel Maqna Gorontalo tengah pekan ini. 

Kepala BNNP berharap peserta sosialisasi turut meyebarluaskan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang program rehabilitasi dan pascarehabilitasi. 

“Di antara warga mungkin ada yang bingung atau takut (melaporkan diri). Kita sosialisasikan biar sadar dan melaporkan diri ke puskesmas, rumah sakit, klinik, dan lembaga lain yang telah ditunjuk pemerintah melaksanakan fungsi rehabilitasi,” imbuhnya. 

Sosialisasi ini diikuti 25 peserta yang berasal dari sejumlah organisasi dan LSM yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Bone Bolango, Devi Ariani Kum, SE, MM, dalam laporannya menyatakan, maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat luas khususnya Organisasi dan LSM untuk terciptanya perubahan dan tumbuhnya karakter serta perilaku anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta menumbuhkan kesadaran diri untuk menjauhi dari pengaruh buruk narkoba.(R/Rajendra)