Inflasi 2018 Diperkirakan Tetap Terkendali di Kisaran 3,5±1%

By Admin

nusakini.com--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat. Pada 2018, inflasi diperkirakan tetap terkendali dalam kisaran sasaran inflasi 3,5+1%. Tentunya dengan dukungan penguatan koordinasi untuk memitigasi risiko dari global dan domestik yang dapat mengganggu pencapaian sasaran inflasi. 

Koordinasi kebijakan meliputi konsistensi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga stabilitas inflasi serta penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat-Daerah dalam meminimalkan risiko kenaikan inflasi dari komoditas pangan dan komoditas strategis yang diatur oleh Pemerintah.

Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mencapai sasaran inflasi jangka menengah sebesar 3,5%±1% di 2019, serta 3%±1% di 2020 dan 2021. 

Hadir pula dalam kesempatan ini antara lain Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Badan Usaha milik Negara Rini M Soemarno, Direktur Utama Perum BULOG Djarot Kusumayakti, dan pejabat kementerian/lembaga terkait lainnya. 

Rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat ini secara khusus menyepakati lima langkah strategis untuk mendukung upaya menjaga inflasi 2018 agar tetap berada dalam kisaran sasarannya 3,5%±1%. Lima langkah strategis tersebut meliputi: 

  1. Menjaga inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5% dengan memastikan kecukupan pasokan pangan, melalui: 

  a. mengelola kesiapan produksi antar waktu; 

  b. memperkuat cadangan pangan pemerintah dan tata kelola operasi pasar oleh Bulog; 

  c. memperbaiki manajemen produksi melalui penguatan kelembagaan petani (corporate/cooperative farming), pengelolaan produksi dan paska panen khususnya pengeringan dan pergudangan, serta pemasaran; 

  d. meningkatkan tingkat rendemen dan kualitas beras melalui revitalisasi penggilingan; 

  e. menyalurkan Rastra Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai sesuai dengan jadwal dan dengan kualitas yang terjaga; 

  f. membangun sistem data produksi yang akurat melalui pembangunan dan pemanfaatan e-commerce untuk pangan; 

  g. memfasilitasi sinergi petani dan industri hilir. 

  2. Mengatur besaran dan timing kenaikan kebijakan administered prices serta mengendalikan dampak lanjutan yang berpotensi timbul, dalam hal terdapat kebijakan penyesuaian administered prices. 

  3. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia, antara lain melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada 2018 dengan tema “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Mewujudkan Stabilitas Harga dan Mendorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Berkualitas”. 

  4. Memperkuat kualitas data untuk mendukung pengambilan kebijakan. 

  5. Memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi. (p/ab)