Indonesia Gigih Perjuangkan Perlindungan Hak Pekerja Migran Di ASEAN

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja migran. Hal ini ditunjukkan melalui keaktifan dan keseriusan pemerintah menyusun instrumen perlindungan dan promosi hak pekerja migran di ASEAN

Termasuk 3 isu yang instrumennya masih belum mencapai konsensus. Hal ini di sampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sugiarto Sumas, saat menghadiri acara pertemuan ke-24 Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN, di Vientiane, Laos PDR, Minggu (15/5/). 

"Persoalan pertama adalah menyangkut isu "mengikat secara hukum", yakni agar instrumen perlindungan dan promosi hak pekerjaan migran di ASEAN mengikat secara hukum. Isu ini penting bagi Indonesia, karena isu mengikat secara hukum (legally binding) akan lebih memastikan seluruh Anggota ASEAN untuk melaksanakan perlindungan dan promosi hak pekerja migran di masing masing negara," ujar Kabarenbang. 

Persoalan kedua, lanjut Kabarenbang, adalah menyangkut isu hak pekerja migran baik yang mengantongi dokumen maupun tidak. Hal ini penting untuk dikaji lebih lanjut agar instrumen perlindungan dan promosi hak pekerja migran di ASEAN menyangkut hak seluruh pekerja migran, tidak hanya hak bagi pekerja migran yang memiliki dokumen saja, tetapi juga hak bagi pekerja migran yang tidak memiliki dokumen.  

"Persoalan isu hak seluruh pekerja migran ini penting, apakah berdokumen atau tanpa dokumen, karena belajar dari kenyataan selama ini, bahwa banyak ditemukannya kasus-kasus tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang tanpa memiliki dokumen, baik disebabkan oleh kedatangan secara ilegal, maupun karena dokumennya disimpan oleh majikan atau sponsor tenaga kerja setelah berada di negara penempatan. Karenanya, perlindungan dan promosi hak seluruh pekerja migran perlu terus diperjuangkan," tegas Kabarenbang. 

Kabarenbang menambahkan, persoalan ketiga adalah menyangkut isu hak keluarga. Hal ini berkaitan erat dengan pentingnya instrumen perlindungan dan promosi hak pekerja migran di ASEAN agar tidak hanya dipenuhi haknya sebagai pekerja migran saja, tetapi juga hak keluarganya, yakni hak keluarga inti. Dengan demikian, maka pekerja migran yang tinggal bersama keluarga intinya di negara penempatan, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan promosi haknya oleh negara penempatan. 

"Memang perjuangan menggoalkan 3 persoalan hak dasar tersebut masih belum selesai, karena masih belum didapatkannya konsensus seluruh negara ASEAN. Karenanya, keputusan akan di tunda hingga September 2016, atau paling lambat April 2017." tukas Kabarenbang.  

Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia tetap gigih memperjuangkan adopsi terhadap hak pekerja migran, termasuk 3 isu yang masih perlu konsensus. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan konsensus, maka Indonesia memandang perlu untuk diangkat ke level rapat Menteri Luar Negeri se ASEAN. (p/ab)