Indonesia Gelar Workshop dan Promosi Pemberlakuan FLEGT Licence

By Admin

nusakini.com--Menyambut 1 (satu) tahun pemberlakuan Forest Law, Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Licence, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengadakan workshop dan promosi FLEGT Licence di Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, kemarin.

Workshop memanfaatkan momentum 1 tahun pemberlakuan FLEGT Licence antara RI-UE untuk menyebarluaskan informasi mengenai FLEGT dan menampung masukan terkait pelaksanaan FLEGT Licence baik oleh para eksportir maupun importir kayu Indonesia. 

Duta Besar RI untuk untuk Kerajaan Inggris merangkap Irlandia dan IMO, Dr. Rizal Sukma menyampaikan bahwa Indonesia menempuh proses yang panjang untuk mendapatkan FLEGT Licence. Untuk mendapatkan FLEGT Licence tersebut, Indonesia telah memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), “SVLK mencerminkan komitmen tinggi Indonesia dalam memastikan sustainability hutan Indonesia dan upaya Indonesia dalam memerangi illegal logging." jelas Rizal. 

Seminar antara lain membahas mengenai pengelolaan hutan lestari di Indonesia, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia, implementasi FLEGT licence, pandangan importir kayu Indonesia melalui FLEGT Licence dan harapan eksportir kayu Indonesia ke kawasan Uni Eropa, khususnya Inggris. Dalam keynote speechnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Putera Parthama menyampaikan bahwa secara umum, terdapat peningkatan nilai ekspor terhadap produk perkayuan Indonesia setelah pemberlakuan FLEGT Licence, disisi lain terdapat penurunan angka illegal logging di Indonesia. “FLEGT Licence merupakan kekuatan Indonesia untuk memasarkan produk perkayuan Indonesia" jelas Putera. 

FLEGT Licence ini memanfaatkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) hasil karya pemikiran bangsa Indonesia dan yang pertama di dunia yang diberikan Uni Eropa kepada Indonesia. Hal ini merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia melalui penerapan SVLK. Selain itu, Lisensi ini menegaskan bahwa Uni Eropa mendukung SVLK sebagai upaya Indonesia dalam melakukan pemberantasan illegal logging dan illegal timber trade. Capaian ini juga menunjukkan Indonesia sebagai pemain penting dalam upaya memberantas pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta menjaga kelestarian hutan. 

FLEGT Licence merupakan hasil dari perjanjian FLEGT Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014. Indonesia meratifikasi FLEGT VPA melalui Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2014 dan Parlemen Uni Eropa pada bulan Maret 2014. Pencapaian kesepakatan tersebut diperoleh melalui proses perundingan yang panjang sejak tahun 2007.(p/ab)