Indonesia Dorong ASEAN Tingkatkan Komitmen Dalam Upaya Penanganan Kejahatan Lintas Negara di Kawasan

By Admin

nusakini.com-- “Indonesia terus secara konsisten memperjuangkan pembentukan instrumen ASEAN yang mengikat dalam bidang Ekstradisi, untuk itu Indonesia mendorong agar seluruh negara ASEAN segera menyelesaikan pembahasan Model ASEAN Extradition Treaty untuk kemudian memulai perundingan instrumen yang mengikat," demikian ditegaskan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Ricky Suhendar selaku Ketua Delegasi Indonesia pada perundingan Working Group on Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) ke–7 di Singapura,pekan lalu.

Perundingan ini melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan Model Treaty on ASEAN Extradition Treaty yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh Negara Negara ASEAN untuk membuat perjanjian ekstradisi secara bilateral. Melalui kerja sama ekstradisi, pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dapat dipulangkan ke negara peminta untuk menjalani proses hukum. 

Kehadiran Delegasi RI pada pertemuan tersebut dipandang penting karena Indonesia memiliki kepentingan untuk mendorong kerja sama yang erat dalam bidang Ekstradisi khususnya di kawasan ASEAN dan sekaligus mulai membahas mengenai pembentukan instrumen kerja sama ekstradisi yang mengikat.

Hal ini sejalan dengan fokus politik luar negeri Indonesia di tahun 2018 dalam bidang kerja sama hukum untuk memperkuat kerja sama antar negara ASEAN dalam menangani kejahatan lintas negara di kawasan. 

MAET ke-7 ini berhasil menyelesaikan sebagian besar teks. Hal ini merupakan kemajuan signifikan dari seluruh rangkaian perundingan yang dimulai sejak tahun 2007. Draft MAET diharapkan dapat difinalisasi pada pertemuan ke-8 di Bangkok bulan Maret 2018.

Delegasi Indonesia pada perundingan tersebut terdiri dari perwakilan K/L terkait antara lain, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung dan Polri serta KBRI Singapura. (p/ab)