Indonesia dan Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. “Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” ujar Menkeu saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2).

Sejak tahun 2015, menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dan dengan Perdana Menteri Singapura minta untuk dilakukan peninjauan untuk P3B yang sudah sangat lama, yang tidak lagi meng-capture kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi. Hal-hal yang disepakati didalam P3B yang baru, menurut Menkeu, adalah tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%.

“Kemudian yang kedua tarif branch profit tax diturunkan dari 15 menjadi 10, kedua hal ini untuk royalti dan branch profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara partner,” tambah Menkeu.

Dalam hal ini, sambung Menkeu, Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain dan dengan penurunan ini, Pemerintah Indonesia harap investasi dari Singapura akan makin tinggi. Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan Clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing kontrak dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta exchange of information sesuai dengan standar internasional.

“Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” katanya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Menkeu, menegaskan bahwa institusi-institusi pemerintah, jadi kalau kita ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintah bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan. Indonesia, tambah Presiden, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi Badan Usaha Tetap yang berada di Negara ketiga.

Ini semua tujuannya, sambung Menkeu, adalah untuk menghilangkan banyak sekali tax loopholes yang selama ini terjadi, yang melemahkan posisi Indonesia di dalam mendapatkan hak pajaknya.

Jadi, menurut Menkeu, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup loopholes dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.

“Kita tentu saja akan terus memonitor dan seperti disampaikan juga oleh Bapak Presiden tadi di dalam pernyataan bahwa kemarin juga ada tanda tangan MoU antara Bea dan Cukai dengan Police Coast Guard ini di dalam rangka untuk memerangi penyelundupan yang terjadi di antara dua negara yang selama ini menggunakan kelemahan dari sisi monitoring di laut lepas antara Singapura dan Indonesia,” katanya.

Sekarang Bea dan Cukai, tambah Menkeu, memiliki MoU dengan Police Coast Guard yang mereka itu yang melakukan enforcement dari sisi Singapura dan dengan Bea Cukai atau Custom Organization-nya Singapura. Di akhir wawancara, Menkeu menyampaikan akan makin menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan jalur perdagangan antara Singapura-Indonesia terutama untuk penyelundupan. ( p/ab)