Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Hubungan Bilateral Melalui Konsultasi Konsuler ke-3

By Abdi Satria


nusakini.com-Seoul-Pemerintah RI dan Pemerintah Korea Selatan telah melaksanakan The 3rd Indonesia-Korea Consular Consultation di Seoul. Pertemuan konsultasi membahas agenda terkait kekonsuleran, perlindungan WNI dan permasalahan lainnya. 

Delegasi Korea sebagai tuan rumah, dipimpin oleh Byun Chul Hwan, Director General for Overseas Korean and Consular Affairs, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Sementara delegasi RI dipimpin oleh Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI. Bertindak mewakili Pemerintah RI pada pertemuan Konsultasi Konsuler, yaitu Sekretaris Ditjen Protokol selaku Acting Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri RI, Winanto Adi. 

Dalam sambutan pembukaan, Byun Chul Hwan menyambut baik dilanjutkannya pertemuan Konsultasi Konsuler ketiga yang dilaksanakan jelang pertemuan bilateral Presiden kedua negara dan pertemuan puncak ASEAN-ROK Commemorative Summit di Busan pada tanggal 25-26 November 2019. 

Winanto Adi menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsultasi Konsuler merupakan platfom yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang menjadi kepentingan kedua negara. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-Korea di samping bidang ekonomi, politik, pertahanan, riset , teknologi dan kebudayaan . 

Hubungan antara Indonesia dan Korea Selatan semakin menuju arah positif, kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Korea pada tanggal 9-11 September 2018 lalu telah berhasil meningkatkan hubungan bilateral kedua negara. Khususnya semenjak kedua negara sepakat meningkatkan hubungan dari Kemitraan Strategis menjadi Kemitraan Strategis Khusus yang ditandatangani ketika Presiden Moon Jae-in berkunjung ke Indonesia pada 8-10 November 2017. 

Diungkapkan pula bahwa Kemitraan Strategis Khusus ini menjadikan hubungan kedua negara teraktif dibandingkan dengan hubungan kemitraan Indonesia dengan negara lain sehingga menjadi momentum penting guna mendorong kerja sama yang lebih erat. Ditambahkannya, kedua negara sepakat untuk mengambil langkah-langkah untuk lebih memfasilitasi, memperluas, dan memperkuat hubungan antar masyarakat di berbagai bidang yang mendukung kemitraan antara kedua negara. 

Sementara itu, Direktur Konsuler, Prasetyo Hadi, menyampaiakn bahwa pertemuan Konsultasi Konsuler telah berhasil membahas sejumlah isu di antaranya perlindungan ABK dan WNI yang menagalami masalah di Korea, antara lain hilang kontak, dideportasi, masalah izin tinggal, dan kasus keimigrasian lainnnya. 

Menurut data, tercatat jumlah WNI yang teregistrasi berada di Korea Selatan mencapai 38.030 orang yang terdiri dari TKI/PMI berjumlah 28.248 orang; Anak Buah Kapal (ABK) 5.318 orang; dan pelajar mencapai 1.611 orang. Sedangkan jumlah WNI yang berkunjung ke Korea pada tahun 2018 mencapai 249.067 orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 230.837 orang dan 295.461 orang pada 2016. 

Sementara itu, jumlah wisatawan Korea yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2018 dari data keimigrasian indonesia, jumlah warga negara korea yang menetap di indonesia sebanyak 3,526 WN Korea tinggal dengan izin ITK, 6,196 WN Korea adalah pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dan 174 WN Korea adalah pemegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 

Prasetyo Hadi mengatakan pertemuan membahas nota kesepahaman terkait perjanjian Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (PBVDD) antara kedua negara. Pertemuan berhasil menyepakati isi perjanjian dan akan menjadi salah satu capaian untuk ditandatangani ketika Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral RI-Korea di sela-sela ASEAN-ROK Commemorative Summit pada 25 November 2019 di Busan. 

Terkait perlindungan WNI, Direktur Konsuler juga memaparkan keinginan membentuk Indonesian Seafarer's Corner (ISC) di Korea dan mengharapkan masukan terkait prosedur pembentukannya dari Pemerintah Korea.

ISC ini diharapkan akan mempermudah upaya Pemerintah Indonesia untuk menjangkau ABK yang bekerja di kapal dan berlaku Korea. Diungkapkan dengan didirikannya di dua tempat lainnya , yaitu Cape Town, Afrika Selatan dan Montevideo, Uruguay keberadaan ISC tersebut selain menjadi lokasi singgah para WNI/ABK dan menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara Perwakilan RI dan WNI/ABK serta untuk memberikan informasi dan mempermudah bantuan perlindungan dan pelayanan publik kekonsuleran lainnya. 

Pertemuan juga membahas perlindungan tenaga kerja Indonesia di Korea yang melalui draft Memorandum of Understanding (MoU) on the Sending of Indonesian Workers to the Republic of Korea under Employment Permit System (EPS) akan diharapkan dapat mengatur pemberian hak dan perlindungan kepada PMI/ABK di bidang perikanan, manufaktur, konstruksi dan jasa.​ 

Kedua negara sepakat untuk menyelenggarakan dialog konsuler tahunan yang akan dilaksanakan di Indonesia sebagai tuan rumah The 4th Consular Consultation Indonesia-Korea yang akan dilaksanakan di masa mendatang.(p/ab)