nusakini.com-- Sejak 2009, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Rumah Sakit yang mewajibkan fasilitas kesehatan untuk melaksanakan program keselamatan pasien pada seluruh pelayanan kesehatan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani, dalam pertemuan Tingkat Menteri ke-3 tentang Keselamatan Pasien di Tokyo, Jepang, pekan lalu.

“Tahun 2007, negara-negara anggota SEARO WHO telah mendukung Deklarasi Jakarta tentang Keselamatan Pasien bahwa tidak boleh ada pasien menderita cedera yang dapat dicegah, saat menerima perawatan di rumah sakit,” Menko Puan menguraikan. 

The 3rd Global Ministerial Summit on Patient Safety adalah sebuah forum global di tingkat menteri yang membahas tentang keselamatan pasien dalam perawatan kesehatan. Forum ini menjadi ajang bertukar pengalaman dari beberapa negara dalam mengatasi keselamatan pasien. Di depan peserta dari 44 negara yang terdiri dari 1 Presiden Swiss, 15 Menteri perwakilan negara, 8 organisasi internasional (WHO, World Bank, ADB Institue, dll) Menko PMK mendapat kehormatan menyampaikan pidato pandangan Pemerintah Indonesia tentang Keselamatan Pasien setelah tuan rumah Jepang. 

Disampaikannya, untuk menjamin keselamatan pasien, Pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional untuk Keselamatan Pasien dan mengembangkan beberapa strategi, yaitu : Menetapkan prioritas pencegahan dan pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan; Menerapkan daftar pemeriksaan keselamatan bedah dari WHO untuk memastikan pasien ditangani sesuai SOP yang benar; dan Mengembangkan pedoman penanganan area spesifik yang memiliki risiko tinggi pada pelayanan kesehatan. 

“Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, kami mengharuskan rumah sakit diakreditasi setiap tiga tahun guna meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien melalui pendekatan manajemen risiko”, jelas Menko PMK. 

Pada akhir pidatonya, Menko PMK menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan berkualitas. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada tahun 2019, sejalan dengan Global UHC 2030. Saat ini Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia telah mencapai 74% penduduk atau lebih dari 195 juta jiwa. Menko PMK juga berharap Deklarasi Tokyo tentang Keselamatan Pasien yang merupakan hasil akhir pertemuan ini dapat mendorong perubahan sistem dan praktek pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan, edukasi, kolaborasi pemerintah dan swasta, sehingga upaya keselamatan pasien dan UHC dapat tercapai secara efektif.​​ (p/ab)