Imbas Kasus Eks Kepala BGN, 16 Saksi Diperiksa Kejagung Soal Anggaran
By Admin

Kejaksaan Agung
nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tim penyidik telah memanggil 16 orang saksi pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan belasan saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola di internal Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Anang dalam keterangan resminya. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dipastikan berjalan secara profesional dan independen dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan data penyidik, saksi yang diperiksa meliputi tenaga ahli BGN, staf keuangan perusahaan, hingga belasan direktur perusahaan swasta. Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah lembaga penegak hukum tersebut menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala lembaga gizi tersebut.
Dugaan penyelewengan dana ini ditengarai melibatkan modus jual beli kuota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan harga barang operasional. Pihak kejaksaan masih terus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah kantong pribadi pejabat lembaga tersebut.
Salah satu temuan penyidik menunjukkan adanya dugaan manipulasi pengadaan barang yang sama sekali tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok gizi masyarakat. Barang-barang yang diduga di-mark up meliputi puluhan ribu sepeda motor listrik, sepatu, hingga perangkat elektronik berupa gawai dan layar televisi.
Penetapan tersangka sebelumnya menyasar sejumlah posisi strategis, mulai dari pimpinan tertinggi hingga mantan kepala biro hukum di institusi tersebut. Proses peradilan dipastikan akan terus bergulir guna mengurai benang merah dari dugaan korupsi yang membelit program prioritas nasional ini.
Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak swasta maupun birokrat yang diduga mengambil keuntungan tidak sah dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Masyarakat luas diimbau untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. (*)