Hingga 5 Februari Tak Kumpulkan Berkas, CPNS Kemenag Dianggap Mengundurkan Diri

By Admin


nusakini.com-Jakarta- Kementerian Agama memberikan waktu selama 15 hari kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 untuk mengumpulkan berkas data diri. Waktu pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. 

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, di Jakarta. Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh 128 admin urusan kepegawaian satuan kerja Kemenag se-Indonesia. 

“Bila hingga 5 Februari 2019 CPNS tidak mengumpulkan berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas M. Nur Kholis, Selasa (22/01). 

Sebelumnya, pada 15 Januari 2019 lalu Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018. Sebanyak 14.653 orang dinyatakan lulus, dari total 265.273 pendaftar online CPS Kemenag tahun 2018. 

“Saya ingin tegaskan, jangan sampai ada satu pun CPNS yang lulus, tertinggal dalam proses pemberkasan,” kata M. Nur Kholis. 

Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman). Total terdapat 128 satuan kerja, yaitu : 11 unit Eselon I Pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.  

Sekjen juga mengapresiasi kinerja para admin urusan kepegawaian yang telah bekerja keras selama proses seleksi CPNS Kemenag 2018. “Lakukan ini semua dengan ikhlas agar ini bisa memiliki nilai ibadah,” pesan Sekjen. 

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi mengungkapkan sekurangnya terdapat tujuh tahapan seleksi CPNS Kemenag. “Mulai dari perencanaan formasi, penetapan formasi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), saat ini kita masuk pada tahapan keenam pemberkasan. Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelas Ahmadi.(p/ab)