Hingga 24 Juni Tak Penuhi Persyaratan, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

By Admin

nusakini.com--Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan angkutan umum yang digunakan untuk angkutan lebaran dilarang beroperasi, jika sampai dengan 24 Juni 2016 tidak memenuhi persyaratan kelaikan. Hal tersebut mengacu kepada hasil rampcheck yang dilakukan Kemenhub terhadap angkutan umum semua moda secara menyeluruh sejak awal Juni sampai dengan 24 Juni 2016. 

"Mestinya bisa diperbaiki, kan waktunya cukup. Tapi kalau sampai 24 Juni tidak diperbaiki, ya tidak boleh beroperasi", ujarnya saat meninjau kesiapan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi . 

Menhub mengatakan, untuk sarana transportasi yang digunakan untuk angkutan lebaran itu sendiri telah disiapkan 2 s.d 3 bulan sebelum masa mudik. "Jadi sebenarnya sudah siap, jadi itu mestinya nggak ada masalah ya," ujarnya. 

Kementerian Perhubungan untuk penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini melakukan rampcheck secara menyeluruh semua moda. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan zero accident pada masa mudik lebaran tahun 2016 ini. 

"Untuk bus AKAP itu ada kira-kira 45 ribu, sekarang lagi diperiksa semua. Kalau kapal laut kira-kira 1.200 lagi diperiksa juga, kereta api 447 lokomotif dan 1600 kereta, dan pesawat udara ada 529 yang semuanya juga sedang diperiksa", tegas Jonan. 

Disinggung tentang kesiapan sarana prasarana Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jonan mengatakan Pelabuhan Penyeberangan sudah lebih bagus dibandingkan tahun lalu. "Kalau prasarana Pelabuhan sudah bagus. Kalau dibandingkan tahun lalu, menurut saya tahun lalu kesini juga, pelabuhan tahun lalu dengan sekarang bagusan yang sekarang. Lebih rapih. Tinggal kapalnya diperbaikin nggak, di-lassing atau tidak kendaraan yang diangkut. Memang memakan waktu, tetapi kalau terjadi kecelakaan, lebih banyak lagi waktunya yang termakan." pungkasnya. 

Setelah dari Banyuwangi, Menhub meneruskan peninjauannya ke Banjarmasin, Balikpapan, Batam dan Lampung. Hal tersebut sebagai perwujudan fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan jasa transportasi kepada masyarakat.(p/ab)