Hidrogen Peroksida Indonesia Bebas dari Pengenaan BMAD India

By Admin

nusakini.com--Pemerintah India melalui Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) membebaskan Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk impor hidrogen peroksida ke India pada 11 April 2017 lalu. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia mengisi dan merebut pasar ekspor produk hidrogen peroksida ke India. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa (2/5). 

“DGAD India memutuskan berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya dumping untuk produk hidrogen peroksida asal Indonesia dengan margin sebesar 20%-30% dengan injury margin sebesar 0-(-10)%. Hal ini menunjukkan, impor dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian,” jelas Oke. 

Oke menambahkan, Ditjen Daglu melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan melakukan pembelaan dalam bentuk penyampaian sanggahan, baik tertulis maupun melalui dengar pendapat yang digelar DGAD India. Pemerintah Indonesia menyampaikan, kerugian yang dialami industri domestik India bukan disebabkan impor dari negara yang dituduh dumping karena di pihak lain, terjadi peningkatan pada indikator ekonomi industri domestik hidrogen peroksida di India. 

Kerugian disebabkan faktor lain, yaitu peningkatan harga jual produk hidrogen peroksida domestik yang diakibatkan peningkatan biaya produksi. Selain itu, salah satu pemetisi juga menghentikan proses produksi dalam rangka pengembangan kapasitas produksi. Hal ini juga berkontribusi menyebabkan kerugian oleh industri domestik. 

Upaya pembelaan pemerintah Indonesia lainnya adalah dengan melakukan advokasi ke perusahaan tertuduh guna menentukan langkah penanganan berikutnya dan mendapatkan informasi lebih dalam dari perusahaan yang dapat digunakan untuk memperkuat sanggahan Pemerintah Indonesia. 

Penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor hidrogen peroksida ke India ini dimulai pada 14 Januari 2016 atas permohonan/petisi industri domestik India. Selain Indonesia, negara yang dituduh dalam penyelidikan ini adalah Bangladesh, Taiwan, Korea Selatan, Pakistan, dan Thailand. 

Industri domestik India menyampaikan dalam petisinya, peningkatan impor produk hidrogen peroksida yang signifikan menyebabkan kerugian bagi industri hidrogen peroksida domestik India. 

Kerugian tercermin dari turunnya produksi, penjualan domestik, capacity utilization, pangsa pasar produk domestik, profit, return of investment, dan cash flow dari industri domestik.

Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag (2017), nilai ekspor produk hidrogen peroksida Indonesia ke India pada 2016 mencapai USD 1,1 juta dengan volume sebesar 3.165 ton. Nilai dan volume ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai USD 712 ribu atau sebesar 1.832 ton. (p/ab)