Hebat, Divestasi Saham Freeport Disepakati, Indonesia Kuasai 51% Saham

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan telah dilakukan Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport-McMoran Inc. (FCX).

Hal ini disampaikannya pada Konferensi Pers bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (12/07/2018).

"Hari ini merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia dan Freeport McMoran," kata Menkeu dihadapan para awak media.

Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.

"Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia akan berupa izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK dan bukan dalam bentuk kontrak karya. Divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia dan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri," ungkap Menkeu ketika membacakan beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai.

Menkeu menjelaskan pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dimana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

"Untuk mendukung divestasi saham antara lain telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2018 di mana pemerintah daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport sebesar 10%," ujar Menkeu.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, untuk mendukung peningkatan penerimaan negara sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara atau Undang-Undang Minerba telah memastikan tersedianya regulasi bagi semua investor di dalam rangka memberikan stabilitas pembayaran kewajiban penerimaan negara.

"Harapan pemerintah dengan pemberian stabilitas penerimaan negara di samping akan meningkatkan penerimaan negara juga akan menjadi komitmen Pemerintah di dalam menjaga iklim investasi yang pasti dan kondusif," pungkas Menkeu. (p/ma)