Hasil Penelitian Litbang, TKI Domectic Worker di Jepang Masih Oke

By Admin

nusakini.com--Dinamika ketenagakerjaan nasional yang membutuhkan banyak saluran penyerapan tenaga kerja diteliti serius oleh Puslitbang Kemnanker. Pusat Berdasarkan hasil penelitian Puslitbang, pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke Jepang masih layak dilakukan.  

"Kasus Jepang, pengiriman TKI Domestik worker ke sana, menurut hasil penelitian Puslitbang masih aworted lah, karena mereka di tampung oleh lembaga berbadan hukum, jadi sama dengan yang diharapkan oleh pemerintah," terang Kepala Puslitbang Kemnaker, Aries Wahyudi, kepada kemnaker.go.id, Rabu (3/8). 

Hasil penelitian tim kerja Puslitbang Kemnaker menunjukkan bahwa Pemerintah Jepang telah membuat sebuah kebijakan untuk tenaga kerja asing dengan memberikan kesempatan kerja. Di sisi lain, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menaker Hanif telah mengambil kebijakan untuk mengurangi dan menghentikan penempatan TKI pekerja domestik atau yang bekerja pada pengguna perseorangan.  

Apakah kebijakan Pemerintah Jepang ini tidak bisa dimaksimalkan sebagai peluang kerja karena berbenturan dengan kebijakan pemerintah Indonesia? jelas tidak. Sebab, pekerja domestik di Jepang bukan bekerja pada pengguna perseorangan namun bekerja pada pengguna yang berbadan hukum. 

Hal tersebut didukung dengan adanya sistem living out yang memisahkan tempat tinggal pekerja dengan rumah tangga penggunanya. Selain itu, hasil penelitian Puslitbang juga menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengiriman TKI sektor formal terjawab oleh penawaran Pemerintah Jepang yang memberlakukan sistem kontrak kerja antara TKI dengan pengguna yang berbadan hukum.Dengan demikian, TKI memilki status kerja pada sektor formal didukung adanya perjanjian kerja, jam kerja, dan upah yang jelas.(p/ab)