Hasil Bahtsul Masail NU Setujui Langkah Pemerintah Soal HTI

By Admin

nusakini.com--Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendukung Pemerintah yang mengambil langkah hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dukungan ini diberikan berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Manhalul Maarif Darek Lombok Tengah, Kamis (11/5). 

Ketua Panitia Zamroni mengatakan, bahwa ada sejumlah rumusan yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail PCNU Lombok Tengah. Rumusan pertama, mendirikan khilafah hukumnya wajib ketika di suatu Negara tidak ada pemimpinnya. Sementara Indonesia merupakan Negara yang dipimpin presiden yang beragama Islam dan disumpah sesuai dengan agamanya sehingga wajib hukumnya untuk mentaati, bahkan meski dia adalah orang fasik. 

Terkait itu, rencana HTI untuk mendirikan khilafah di Indonesia, hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori bughat (makar). Bahtsul Masail juga menyimpulkan bahwa tidak ada dalil nash yang menjelaskan tentang sistem khilafah. Disebutkan bahwa keberadaan khilafah merupakan hasil ijtihad. Negara yang tidak meneruskan sistem khilafah tidak berarti menjadi negara kafir. 

Zamroni menambahkan, rumusan Bahtsul Masail ini didasarkan pada sejumlah pandangan dan pendapat tertuang dalam sejumlah kitab, antarai lain: Hasyiyah al-Bujairimi alal-Khathib, Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Ahkam As-Sulthaniyah wal Wilayat Ad-Diniyyah (Al-Mawardi), Shahih Ibn Hibban, dan Syarh Sunan At-Turmudzi. 

Hasil Bahtsul Masail ini dirumuskan oleh TGH. Subki Assasaki, TGH. Asrorul Hak, M.H.I, dan TGH. Muhamad Zamroni, M.H.I. Sedangkan selaku pentashih adala TGH. Maarif Makmun dan TGH. Dr. Mutawalli. 

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto pada Senin (8/5) telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.

Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi. (p/ab)