Hakim Italia Narapidanakan 2 Orang Akibat Tenggelamnya 700 Imigran

By Admin

nusakini.com - Seorang hakim di Sisilia telah menghukum kapten kapal dan awak akibat tenggelamnya kapal di April 2015 yang menewaskan 700 orang tewas dan merupakan salah satu bencana migran terburuk di Mediterania ini. Kapten Tunisia, Mohammad Ali Malek, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda € 9.000.000. Dia dihukum karena beberapa tuduhan pembunuhan. crewmate Suriah nya, Mahmud Bikhit, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda € 9.000.000 setelah terbukti memfasilitasi imigrasi ilegal. Jaksa menuduh Malek secara tidak sengaja menyerudukan kapal nelayan yang kelebihan beban tersebut ke kapal kargo yang datang untuk menyelamatkan nya pada 18 April, 2015, mendestabilisasi itu. Perahu terbalik setelah migran bergegas ke satu sisi. Hanya 28 selamat. bangkai kapal dibawa ke permukaan dan sekitar 700 mayat yang ditemukan. (fn/al/eg)